jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memastikan tidak ada perbedaan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah kabupaten menjamin kesejahteraan guru PNS dan PPPK karena memiliki peran besar mencetak sumber daya manusia yang unggul," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditanya mengenai sektor pendidikan di Penajam, Rabu (10/9).
Pemkab Penajam Paser Utara bersama DPRD setempat mengambil kebijakan memberikan insentif berupa TPP kepada guru PNS dan guru PPPK, dengan tidak ada perbedaan.
"Kebijakan itu komitmen menjamin kesejahteraan guru status PNS dan PPPK dengan memberikan TPP," ucapnya.
Besaran insentif yang diberikan Pemkab Penajam Paser Utara, lanjut Nicko, tentu tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Alasannya, pengalokasian anggaran TPP disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau mengenai gaji pokok PNS dan PPPK itu sudah diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.
Dengan pemberian TPP, kata dia, para guru diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi untuk mencetak SDM yang berdaya saing.
Pemkab Penajam Paser Utara juga menyiapkan beasiswa untuk pegawai di lingkungan pemkab setempat, yang juga bisa dimanfaatkan guru yang hendak melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.