jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan pentingnya mengemban amanah dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD).
Dia menegaskan bahwa Pemerintah DIY tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Sultan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (17/6).
“Pemerintah DIY tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan. Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ngarsa Dalem.
Sebagai bentuk pencegahan, segala upaya ditingkatkan seperti inventarisasi pemanfaatan tanah, pengawasan lebih sistematis, peningkatan transparansi dalam proses perizinan dan pembinaan kepada aparatur kalurahan.
“Praktik-praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Penyimpangan ini juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” ucapnya.
Di sisi lainnya, Sultan menilai kunjungan kerja anggota dewan sebagai kesempatan penting untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan Pemda DIY dalam menyempurnakan tata kelola pertanahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan kunjungan mereka ini bagian dari upaya pengawasan, bagaimana implementasi UUK DIY serta pelaksanaan kebijakan pertanahan.
"Fokus kami kali ini memang pada urusan pertanahan dan ternyata banyak capaian yang sudah dihasilkan," katanya.




































