Berkhotbah soal Derita Gaza, Mufti Agung Palestina Dilarang Israel Masuk Masjidilaksa

1 month ago 44

Berkhotbah soal Derita Gaza, Mufti Agung Palestina Dilarang Israel Masuk Masjidilaksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mufti Agung Palestina Sheikh Mohammed Hussein. Foto: Wafa News Agency.

jpnn.com, YERUSALEM - Pihak berwenang Israel melarang Mufti Agung Palestina Sheikh Mohammed Hussein memasuki Masjidilaqsa (Masjid Al-Aqsa) di Yerusalem.

Larangan itu merupakan buntut khotbah ulama suni tersebut tentang kekejaman Israel dan penderitaan warga Jalur Gaza di Palestina.

Kuasa hukum Sheikh Hussein mengatakan bahwa Israel pada Rabu (6/8) memperpanjang larangan 8 hari bagi kliennya memasuki Masjidilaqsa menjadi 6 bulan tambahan.

Larangan pertama muncul setelah Sheikh Hussein dalam khotbah Jumat pada 25 Juli 2025 mengecam kebijakan Israel yang membuat 2 juta warga Gaza kelaparan.

Menurut Kantor Berita Wafa, pada 27 Juli lalu pihak berwenang Israel memanggil Sheikh Hussein dan mengusirnya dari Masjidilaqsa.

Pengusiran itu berlaku selama delapan hari yang bisa diperpanjang semau Israel. Ternyata larangan itu ditambah dan diperpanjang.

Kementerian Wakaf dan Agama Palestina pun mengcam kebijakan Israel tersebut. Kementerian pimpinan Sheikh Mohammad Mustafa Mohamed Najm itu menganggap tindakan Israel melarang Sheikh Hussein memasuki Masjidilaqsa merupakan bagian dari upaya mengosongkan situs suci bagi umat Islam tersebut.

"Larangan terhadap Mufti Agung tersebut merupakan upaya nyata pendudukan (Israel) untuk mengosongkan Al-Aqsa dari otoritas keagamaan yang menentang rencananya dan menunjukkan luasnya cakupan pelanggarannya di Jalur Gaza dan Tepi Barat pada umumnya, serta Masjidilaqsa pada khususnya," demikian pernyataan tersebut.(ArabNews/jpnn.com)


Kementerian Agama dan Wakaf Palestina menganggap tindakan Israel melarang Mufti Agung Sheikh Hussein merupakan upaya mengosongkang Masjidilaksa.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |