Berkas Perkara Dokter Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten, Polisi Perpanjang Penahanan

5 hours ago 13

Berkas Perkara Dokter Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten, Polisi Perpanjang Penahanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokter Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter spesialis kecantikan, Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan. Keputusan ini diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa perpanjangan penahanan tersebut berlaku efektif mulai akhir Maret ini.

"Untuk saudara DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan. Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Budi juga menjelaskan berkas perkara dokter Richard Lee sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3) sekira pukul 13.00 WIB.

"Kami masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan, sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Budi menyebutkan dua alasan penahanan dokter tersebut. "Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," katanya.

Kedua, sambung dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3) tanpa alasan yang jelas.

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |