jpnn.com, BANTEN - Richard Lee selaku tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terkait produk kecantikannya, resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (4/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan Richard Lee tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait proses pelimpahan tahap II.
"Iya (sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten) sudah tahap II," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6).
Sebagai informasi, dokter Richard Lee tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bahkan, beberapa kali masa penahanan bapak dua anak tersebut kembali diperpanjang untuk menunggu berkas kasusnya lengkap.
Adapun Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya.(mcr7/jpnn)







































