jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terus memperkuat edukasi, pembinaan, dan pengawasan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Sejumlah kegiatan yang dilaksanakan di Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri dan Kabupaten Probolinggo merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal, serta mendukung pembangunan dan menjaga penerimaan negara.
Pada Senin (17/11), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang menyelenggarakan pelatihan melinting bagi karyawan industri hasil tembakau di PR Jati Sari.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Malang Pitoyo Pribadi selaku narasumber memberikan arahan mengenai pentingnya peningkatan keterampilan serta peran karyawan dalam mengedukasi keluarga terkait bahaya rokok ilegal.
Pelatihan berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta.
Di tanggal yang sama, Bea Cukai Malang juga hadir sebagai narasumber dalam pembahasan program DBH CHT 2026 bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang di Aula PLUT-KUMKM.
Pada sesi penegakan hukum, Pitoyo memberikan arahan mengenai penyusunan alokasi anggaran antarorganisasi perangkat daerah (OPD) agar tepat guna dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Pitoyo menegaskan Bea Cukai Malang berkomitmen untuk terus mengawal implementasi DBH CHT yang efisien dan efektif demi mendukung kemajuan perekonomian daerah.






































