jpnn.com, PALEMBANG - Junaidi (25), warga Jalan RHA Arifai Cekyan, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ditangkap anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum.
Tersangka kasus pencurian sepeda motor atau curanmor tersebut ternyata sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Terakhir, pelaku beraksi di Jalan S Parman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa, (09/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian berawal saat korban yakni Ali Agam (60) baru pulang dari belanja dengan mengendarai sepeda motor Honda beat street warna hitam bernopol BG 3596AEG tahun 2022.
Sesampai di tempat kejadian perkara, Ali memarkirkan motor di teras depan warung pinggir jalan.
Karena buru-buru mau buang air, korban lupa mencabut kunci kontak di sepeda motor. Setelah itu korban ke dapur mengambil minum lalu ke depan untuk memasukkan sepeda motor ke dalam warung.
Akan tetapi, ternyata sepeda motor korban sudah tidak berada di lokasi.
Korban pun melihat rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat 1 orang laki-laki mengambil sepeda motor korban.