jpnn.com - JAKARTA - Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan Tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi legislator yang memimpin rapat pengesahan RUU Polri pada Selasa ini.
Awalnya Ketua Panja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan laporan pembahasan rancangan aturan itu.
Setelah laporan hasil pembahasan, Dasco melanjutkan rapat dan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia di hadapan peserta rapat.
Pertanyaan itu langsung dijawab dengan setuju oleh peserta paripurna dan Dasco mengetuk palu sekali sebagai tanda RUU Polri disahkan.
Adapun, RUU Polri disahkan kurang dari sebulan setelah DPR menjadi inisiator dari rancangan aturan tersebut.







































