jpnn.com, PALEMBANG - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku penipu membeli memakai uang palsu (Upal).
Pelaku bernama Dimas, dia ditangkap petugas di kawasan Kertapati Palembang atau tepatnya di depan Indomaret, Rabu (25/6/2025) malam.
Dalam melakukan aksinya, pelaku membeli Iphone 13 milik Wahyu Andikha (18) dengan modus bertransaksi COD.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie mengungkapkan bahwa pada saat di tangkap pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.
Namun, lantaran kesigapan petugas pelaku pun langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya dan dilakukan pengembangan.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Andrie, Kamis (26/6/2025).
Ketika ditanya dari mana uang palsu tersebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Nanti ya masih dilakukan pengembangan," kata Andrie.