jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana yang menjerat mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Seusai proses pelimpahan, Jeni resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua berkas perkara yang ditangani oleh Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau kepada Kejari Pekanbaru. Kami menerima dua perkara yang berasal dari Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Ziko.
Menurutnya, setelah masa penahanan berakhir, jaksa akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan.
“Setelah 20 hari ke depan, perkara ini akan kami limpahkan ke persidangan. Dalam proses penuntutan nantinya akan melibatkan tiga orang jaksa,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jeni mengaku tengah menghadapi tekanan mental akibat kasus yang menyeret namanya menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Untuk mental, saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Banyaknya pemberitaan yang viral membuat saya belum siap,” kata Jeni.





































