jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan sejumlah mata uang asing yang dibawa penumpang asal Singapura.
Penindakan tersebut dilakukan di Terminal Ferry Kedatangan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura pada Senin (28/7).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengungkapkan kronologi penindakan saat petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang dari Singapura menggunakan kapal Majestic Ferry pukul 11:45 WIB.
Berdasarkan hasil profiling dan analisa mesin x-ray, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang milik WNI inisial S.
“Dalam tas S, kami menemukan uang kertas asing dalam bentuk Dolar Singapura (SGD). Penindakan kami lakukan karena tidak ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis atas pembawaan uang tunai yang dilakukan oleh penumpang tersebut,” ungkap Joko dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Berdasarkan keterangan S, uang tersebut merupakan milik pribadi.
Setelah dilakukan penghitungan yang turut disaksikan yang bersangkutan, uang tunai asing tersebut sejumlah SGD 18 ribu serta total bawaan senilai Rp 228.310.000.
“Atas perbuatan tersebut, selanjutnya kami lakukan penegahan, penyegelan dan membawa seluruh uang tunai ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Joko.