Bea Cukai Ternate Tindak 5.140 Batang Rokok dan 16,41 Liter Miras Ilegal di Morotai

1 hour ago 16

Bea Cukai Ternate Tindak 5.140 Batang Rokok dan 16,41 Liter Miras Ilegal di Morotai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Ternate menindak 5.140 batang rokok dan 16,41 liter miras ilegal saat melaksanakan operasi pengawasan intensif di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada 27-28 November 2025. Foto: Dokumentasi Bea cukai

jpnn.com, TERNATE - Bea Cukai Ternate kembali menggalakkan upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Melalui operasi pengawasan intensif yang dilaksanakan pada 27–28 November 2025, petugas menindak 5.140 batang rokok dan 16,41 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi mengungkapkan penindakan dilakukan melalui patroli dan investigasi lapangan yang menjangkau sejumlah titik, mulai dari Daruba hingga Sopi, wilayah Morotai bagian utara.

Jaka menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus peredaran produk kena cukai ilegal yang merugikan negara serta dapat menimbulkan gangguan sosial di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran BKC ilegal di seluruh wilayah Maluku Utara," tegas Jaka dalam keterangannya, Senin (1/12).

Sebelumnya, kata Jaka, Bea Cukai Ternate juga melakukan kegiatan pengawasan di Kabupaten Taliabu.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak 5.140 batang rokok ilegal serta 16,41 liter MMEA ilegal dari berbagai merek.

Barang-barang tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi pita cukai resmi dan melanggar ketentuan peredaran barang kena cukai.

Bea Cukai Ternate menindak 5.140 batang rokok dan 16,41 liter miras ilegal saat melaksanakan operasi pengawasan intensif di wilayah Morotai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |