jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo berupaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal melalui rangkaian sosialisasi yang menjangkau berbagai lapisan, mulai dari pendengar radio hingga pelaku jasa titipan (PJT).
Upaya ini ditujukan untuk menyampaikan informasi mengenai ketentuan cukai dan memperkuat peran masyarakat sebagai pengawas aktif untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan konsumen.
Pada Senin (3/11), Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan memberikan edukasi langsung ke publik dengan menjadi narasumber talkshow bertajuk 'Legal Talks Radio Suara Surabaya' di Suara Surabaya Centre.
Dalam dialog tersebut, Rudy menjelaskan fungsi cukai sebagai regulerend dan budgetair, serta pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi, sambil menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga.
Sosialisasi ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami dampak rokok ilegal terhadap kesehatan dan penerimaan negara, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan.
Melalui media yang dekat dengan masyarakat, informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara pelaporan menjadi lebih mudah dipahami dan diakses.
Upaya edukasi berlanjut pada Senin (11/11), ketika Bea Cukai Sidoarjo mengundang sejumlah perwakilan perusahaan jasa titipan (PJT) dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar secara hybrid di Sidoarjo.







































