jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menindak lebih 36 ribu batang rokok ilegal.
Penindakan di berbagai titik di wilayah Kabupaten Sidoarjo itu dilakukan dalam operasi gempur rokok ilegal yang digelar berturut-turut pada Senin-Selasa, 6-7 Oktober 2025.
Operasi kali ini digelar dengan strategi baru, yaitu penyesuaian waktu operasi mengikuti jam aktivitas para pelaku peredaran rokok ilegal.
Langkah ini diambil setelah meningkatnya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di beberapa wilayah Sidoarjo.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi Jl. Sidokare, Jl. Raya Sepande, Jl. Tambak Sawah, Jl. Raya Nyamplung, Jl. R.A. Mustika Gedangan, Jl. Japanan, dan Jl. Sunan Giri, Prambon.
Dari hasil operasi di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu yang siap edar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro menjelaskan strategi operasi kali ini merupakan bentuk adaptasi terhadap pola peredaran rokok ilegal yang semakin dinamis.
Para pelaku tidak hanya berjualan secara langsung di jalanan, tetapi juga menitipkan barang di toko kelontong, warung kopi, bengkel, hingga menawarkan melalui media komunikasi dan layanan pesan antar.