jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya dalam rangka optimalisasi pelayanan memberikan asistensi dan pembinaan kepada pelaku usaha terkait ketentuan di bidang cukai.
Kali ini, kegiatan dilaksanakan Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Malang kepada pelaku usaha barang kena cukai di wilayah pengawasan masing-masing pada Juni 2026.
Dalam kegiatan bertajuk PRIORITAS atau Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas, Bea Cukai Bekasi melaksanakan sosialisasi tentang Pembukuan, Pencatatan, Mutasi Barang Kena Cukai, dan Pelaporan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MME).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Bea Cukai Bekasi pada Selasa (9/6) itu diikuti 134 pengguna jasa di bidang usaha MMEA.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut seputar kewajiban pembukuan dan pencatatan, tata cara penyusunan laporan mutasi barang kena cukai (BKC), serta pelaporan MMEA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek administrasi yang perlu diperhatikan guna mendukung kepatuhan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha di bidang cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Cirebon melaksanakan asistensi perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Impian Garuda Kencana pada Kamis (4/6).
Asistensi ini untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan perusahaan sebagai pengusaha di bidang cukai sesuai ketentuan yang berlaku.









































