jpnn.com - BALI - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan ekspor ilegal emas batangan seberat 10,4 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 26 miliar tujuan Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (6/9).
Petugas menangkap seorang pria berinisial ZG, berkewarganegaraan China, yang hendak terbang ke Hong Kong menumpangi maskapai Cathay Pacific.
"Emas itu dilekatkan di tubuhnya untuk menghindari deteksi secara langsung," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (9/9).
Wawan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen terkait penumpang yang membawa emas batangan hendak berangkat keluar negeri melalui Bandara Ngurah Rai, Minggu (6/9).
Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan petugas keamanan bandara, Imigrasi, dan petugas lain di bagian keberangkatan untuk melakukan pengamatan.
Saat di terminal keberangkatan, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.
Ada 10 bungkusan berwarna cokelat berisi 14 keping padatan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar).
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Surabaya untuk Satuan Pelayanan Ngurah Rai dengan hasil barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar di atas 99 persen.
















































