Bea Cukai Memperkuat Sinergi Antarinstansi dengan Terima Kunker dari Berbagai Lembaga

1 month ago 38

Bea Cukai Memperkuat Sinergi Antarinstansi dengan Terima Kunker dari Berbagai Lembaga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo (kanan) saat menerima kunjungan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat (1/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus berupaya mempererat sinergi dengan berbagai instansi guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dalam periode akhir Juli hingga awal Agustus 2025, sejumlah unit vertikal Bea Cukai menerima kunjungan kerja (kunker) dari aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, hingga anggota legislatif.

"Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (8/8).

Pada Selasa (22/7), Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Sulaiman menerima kunjungan Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan Kombes Gafur Aditya H. Siregar beserta jajaran.

Pertemuan tersebut menjadi ajang penguatan kerja sama kedua institusi dalam memastikan perlindungan kepentingan masyarakat yang optimal dan berkelanjutan.

Di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas menerima kunjungan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Kejaksaan Republik Indonesia pada Jumat (1/8).

Sebanyak 15 peserta didampingi dua pendamping dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI melaksanakan studi lapangan bertema Kinerja Organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo memberikan pengarahan mengenai strategi pengelolaan organisasi di lingkungan Bea Cukai, khususnya reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan penguatan integritas kelembagaan.

Sejumlah unit vertikal Bea Cukai menerima kunjungan kerja (kunker) dari aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, hingga anggota legislatif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |