Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka FAH dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

3 hours ago 18

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka FAH dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Makassar menyerahkan tersangka FAH dan barang bukti berupa 480 ribu batang rokok ilegal dari operasi penindakan di Jalan Danau Sentani ke Kejaksaan Negeri Makassar. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai Makassar dalam operasi penindakan di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate pada Rabu (22/10/2025) lalu memasuki babak baru.

Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana cukai tersebut ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menyampaikan penyerahan yang dilaksanakan pada Rabu (10/12) sebagai bagian dari pelimpahan perkara tahap II.

"Kami menyerahkan tersangka berinisial FAH bersama barang bukti hasil penindakan rokok ilegal yang sebelumnya berhasil kami amankan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan dalam keterangannya, Jumat (2/1).

Menurut Ade, proses ini menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh penyidik Bea Cukai dan selanjutnya perkara akan ditangani pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan sebanyak 480 ribu batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Smith Bold yang tidak dilekati pita cukai atauu rokok polos.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat luas.

Kasus rokok ilegal dalam penindakan di Jalan Danau Sentani memasuki babak baru, Bea Cukai Makassar menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |