Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

16 hours ago 30

Rabu, 24 Desember 2025 – 12:37 WIB

Bea Cukai Madiun Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar - JPNN.com Jatim

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai ilegal berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 6.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol ilegal di halaman kantor setempat, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Louis Rika

jatim.jpnn.com, MADIUN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala KPPBC TMP C Madiun P. Dwi Jogyastara mengatakan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Oktober 2025. Selain rokok tanpa pita cukai, petugas juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 10 botol atau sekitar 6.000 mililiter.

"Ini merupakan barang bukti hasil dari penangkapan periode Mei-Oktober 2025. Total kami mendapatkan 123 ribu bungkus lebih atau 2,4 juta batang rokok ilegal. Rokok polos itu dimusnahkan bersama hasil penindakan Barang kena Cukai (BKC) lainnya," kata Dwi Jogyastara di Kantor Bea Cukai Madiun, Selasa (23/12).

Menurutnya, nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,36 miliar. Kegiatan pemusnahan ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan Bea Cukai Madiun sepanjang 2025.

Secara akumulatif, selama 2025 Bea Cukai Madiun telah memusnahkan lebih dari 8,07 juta batang rokok ilegal serta 1,06 juta mililiter MMEA ilegal. Total nilai barang mencapai Rp11,93 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7,83 miliar.

"Pemusnahan kali ini merupakan yang ketiga pada tahun 2025. Kalau ditotal dari ketiganya potensi kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar dengan ditambah kerugian dari minuman beralkohol ilegal," katanya.

Dwi berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai maupun minuman beralkohol ilegal.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan pelanggaran terkait barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Madiun memusnahkan 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,36 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |