jpnn.com, BANYUWANGI - Sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam upaya penanganan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi kembali membuahkan hasil.
Kolaborasi antara Bea Cukai Banyuwangi, Polsek Rogojampi, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi berhasil menangani perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
Kabar terbarunya, perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kronologi kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/3/IX/2025 yang diterbitkan oleh Polsek Rogojampi pada 2 September 2025.
Laporan tersebut menindaklanjuti temuan terhadap seorang pria berinisial AT (38) yang tertangkap tangan menjual dan memiliki rokok tanpa pita cukai di Jl. Dusun Bades, Kelurahan Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bea Cukai Banyuwangi bersama petugas Polsek Rogojampi segera melakukan penggeledahan dan pemeriksaan mendalam terhadap AT.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui AT merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses pada 2020.
Berdasarkan pengakuan AT, rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial J di Madura yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).








































