jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah bersama BPOM Semarang berhasil menggagalkan peredaran obat dan OBA ilegal di Klaten dan Kudus senilai Rp 3,7 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, R. Megah Andiarto mengatakan pihaknya terus berupaya memperkuat pengawasan untuk mencegah peredaran obat ilegal dan kosmetik tidak berizin.
Komitmen tersebut diwujudkan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY melalui serangkaian operasi pengawasan.
"Di Pelabuhan Tanjung Emas, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil mengamankan 10.695 paket kosmetik ilegal, 5.834 karton kosmetik tanpa izin, serta 125 paket obat dan bahan baku ilegal sepanjang 2025," kata Megah pada saat press conference pengungkapkan pabrik obat ilegal dan obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) pada Senin (26/5).
Di 2025, hingga Mei, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah mengamankan 35.870 butir Tramadol dan Piliye.
Sementara itu pada 2024, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga telah mengamankan 231.491 butir obat keras jenis Hexamer, Tramadol, dan Piliye.
Selain memperkuat upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di wilayah Jawa Tengah, Megah menyatakan bahwa Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga siap menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk BPOM Semarang.
Jika terdapat informasi seputar bahan baku impor atau hal lain yang bisa dapat ditindak lanjuti Bea Cukai, baik di pelabuhan, bandara, maupun pengiriman barang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY siap mendukung sepenuhnya.