BC Batam Tetapkan Nakhoda KM Maju Berkembang Penyelundup 22 Ton Pasir Timah ke Thailand Jadi Tersangka

2 hours ago 5

BC Batam Tetapkan Nakhoda KM Maju Berkembang Penyelundup 22 Ton Pasir Timah ke Thailand Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau merilis hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama periode 1 Agustus hingga 7 September di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kelas B Batam, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menetapkan nakhoda KM Maju Berkembang berinisial MF menjadi tersangka penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Bangka Belitung menuju Thailand. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi pasir timah tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Kasus penyelundupan yang ditindak saat melintas di Perairan Natuna, Kepulauan Riau itu dalam tahap penyidikan oleh Bea Cukai Batam, dan telah ditetapkan satu tersangka berinisial MF, yakni selaku nakhoda kapal,” kata di Batam, Kamis.

Dia menjelaskan, nilai pasir timah yang hendak diselundupkan tersebut sebesar Rp 3,224 miliar. Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 102 huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.

Pihaknya masih menelusuri siapa pemilik kapal, dan asal pasir timah tersebut, apakah bersumber dari tambang legal atau tambang liar yang dikelola oleh masyarakat.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal muasal pasir timah ini, kami masih melakukan pemanggilan kepada nakhoda dan ABK,” ujarnya.

Pencegahan penyelundupan 22 ton pasir timah itu, kata dia, berdasarkan hasil patroli laut yang dilakukan oleh Kapal Patroli BC 20007 dan BC 7005 di Perairan Natuna Kepulauan Riau, pada Rabu (27/8), lalu dilakukan pengembangan kasus.

Saat patroli itu, lanjut dia, didapati sebuah kapal yang melintas memuat 22 ton pasir timah. Dari hasil analisa, kapal tersebut lalu ditindak dan dibawa ke Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.

Bea Cukai Batam menetapkan nakhoda KM Maju Berkembang berinisial MF menjadi tersangka penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Babel menuju Thailand.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |