jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengamankan pengacara berinisial S (31) membawa senjata api (senpi) tanpa izin di Jakarta Pusat.
Kepada polisi, S mengaku senpi itu untuk berjaga-jaga atau pertahanan diri karena sebelumnya beberapa kali diteror oleh orang tak dikenal (OTK).
"Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin.
Dia menjelaskan untuk kronologi penangkapan sendiri bermula ada sebuah kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4) di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kecelakaan tersebut kata Firdaus, melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan mikrolet yang dikendarai M.
Setelah itu terjadi cekcok antara kedua pengemudi hingga akhirnya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng.
"Saat didamaikan oleh petugas, tersangka S masih belum terima dan kemudian sopir angkot memberikan informasi bahwa tersangka S membawa senjata api," ujarnya.
Firdaus menambahkan bahwa setelah S ditangkap pada Jumat (25/4) oleh petugas, kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.