jpnn.com, PALEMBANG - Seorang karyawan JNT berinisial AD dilaporkan ke Polrestabes Palembang lantaran tidak menyetorkan uang paket COD.
Mewakili perusahaannya Arya Yudhistira (31) menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara atau tepatnya di sebelah Pom bensin Poligon.
Terungkapnya peristiwa ini setelah karyawan melakukan penghitungan dan setelah dihitung ada beberapa uang paket COD tidak disetorkan oleh Terlapor AD.
"Benar penggelapan ini terjadi setelah karyawan melakukan penghitungan. Setelah dihitung ternyata ada beberapa uang paket COD tidak disetorkan terlapor," sebut Arya, Selasa (26/8).
Mengetahui hal tersebut kata Arya, dirinya diperintahkan pimpinan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
"Terlapor ini sempat kami telepon untuk dikonfirmasi. Namun, tidak ada respon. Dari itulah kami melaporkan ke sini," kata Arya.
Akibat peristiwa ini perusahaan PT MB pun mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta.
"Total ada 5 paket uang COD yang tidak disetorkan oleh AD, dengan total kerugian Rp 4,6 juta," terang Arya.