Bareskrim Ungkap Pengoplos Elpiji, Lihat Ini Tampang Pelakunya

4 hours ago 6

Bareskrim Ungkap Pengoplos Elpiji, Lihat Ini Tampang Pelakunya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggiring para tersangka kasus pengoplosan elpiji yang ditangkap di wilayah Jakarta menuju lokasi jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025). Foto: Divisi Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Jakarta.

Melalui operasi pada 16 dan 19 Mei, korps bermoto Sidik Sakti Indera Waspada itu menangkap para pelaku pengoplosan elpiji di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dari operasi tersebut, Bareskrim menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Selain itu, korps elite di Mabes Polri tersebut juga menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, para tersangka kasus itu dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengubah Pasal 55 UU Migas

“Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Nunung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).

Abiturien Akpol 1995 itu menjelaskan ada dua kasus pengoplosan yang tengah ditangani Dittipidter Bareskrim. Kasus pertama ialah pengoplosan elpiji di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus itu terungkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/52/V/2025. Ada lima tersangka kasus tersebut, yakni KF, MR, W, P, dan AR.

Modus para tersangka kasus tersebut ialah memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, elpiji kemasan 12 kilogram yang diisi gas bersubsidi itu dijual ke masyarakat dengan harga pasaran.

Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |