jpnn.com, JAKARTA - Poltak Silitonga selaku kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mengaku bicara blak-blakan kepada Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman seputar persoalan yang membelit kliennya.
Dalam pertemuannya dengan KSP Dudung, Poltak juga menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden Prabowo.
Poltak menuturkan dirinya merasa perlu mengadu ke Presiden lewat KSP karena tuduhan PT PMM melakukan penyelundupan adalah fitnah dan sangat keji. Sebab, kapal dan seluruh muatannya telah mengikuti serangkaian uju laboratorium dan dinyatakan layak ekspor.
Poltak juga merasa diperlakukan sewenang-wenang dan menjadi sasaran kriminalisasi oknum Satgas Tricakti.
"Bapak Presiden Prabowo yang kami banggakan dan hormati, PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang sebagaimana dituduhkan. Kami di-TO dan dikriminalisasi oleh oknum," ujar Poltak Silitonga dalam siaran persnya, Kamis (18/6).
Penahanan 15 kontainer milik PT PMM oleh Kodaeral IV Batam disebut Poltak telah merugikan perusahaan yang telah menyumbang pajak bagi negara.
Dalam rapat yang digelar Rabu (17/6) di Kantor Staf Kepresidenan, Poltak kepada Dudung Abdurachman melaporkan persoalan yang tengah membelit PT PMM. Menurutnya, kisruh tuduhan penyelundupan 15 kontainer PT PMM sama sekali tidak benar.
"Kami datang mengadu kepada Bapak Presiden Prabowo melalui Bapak Dudung Abdurachman, beliau langsung merespons dan kemarin mengundang kami dan semua lembaga pengambil kebijakan yang berhubungan dengan eksport barang. Semoga ini sampai kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.








































