jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya pemusnahan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat akan maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa pemusnahan itu tidak ada, tetapi yang ada adalah penghapusan arsip buku agenda.
"Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Itu tidak dimusnahkan," ujar August di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Ia juga mengatakan bahwa buku tersebut berupa pencatatan nomor dan tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi.
"Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi," ujarnya.
Penghapusan kearsipan tersebut, kata August, sesuai dengan masa retensi yang tercatat di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 dan terkait ijazah merupakan berkas yang permanen.
"Kalau dokumen syarat pencalonan itu sebenarnya di PKPU 17/2023 itu retensinya ikut undang-undang kearsipan lima tahun. Hanya misalnya statusnya apakah dua tahun aktif, tiga tahun nonaktif dan kalau dokumen pencalonan itu statusnya permanen,” tuturnya.
Menurut ia, pada persidangan sengketa informasi, sesuai pelaporan pemohon yang terdiri atas berbagai elemen masyarakat di Komisi Informasi Pusat menghadapi isu ijazah palsu Jokowi pada Selasa (18/11), terdapat kekeliruan dalam menerangkan kearsipan tersebut.







































