jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berencana mengajak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menertibkan kawasan Bandung Utara yang marak terjadi alih fungsi lahan sehingga mengakibatkan banjir dan longsor.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, mencari solusi dalam penanganan alih fungsi lahan juga harus melibatkan pemerintah daerah.
"Rencana kami mau gandeng juga dengan Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) lah. Karena kan pemerintah daerah juga menjadi elemen penting dalam upaya penertiban," kata Dwi di Cihampelas, Bandung, pada Rabu (29/4/2026).
Dwi menambahkan, terdapat sanksi paling berat berupa pidana apabila ditemukan ada pelanggaran. Akan tetapi, pemerintah bakal mengutamakan pendekatan secara restoratif ketika melakukan penertiban.
"Prinsipnya kan ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) kan. Ya pendekatan-pendekatan yang restoratif tadi lah, yang memulihkan tadi lah," ucap dia.
Adapun sejauh ini di Jabar, sambung Dwi, Kementerian Kehutanan sudah turut andil melakukan penertiban di kawasan Taman Nasional Halimun Salak. Dia pun meminta masyarakat agar melapor ke Kemenhut apabila menemukan adanya pelanggaran aturan.
"Kita bisa gerakkan langsung ekosistem kita, sistem kita langsung ke lapangan, ya kita intelijen, melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan, ya kita giat nanti," ucap dia.
Diketahui, beberapa waktu lalu, bencana longsor terjadi di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Puluhan warga meninggal dunia dalam insiden itu.






































