Baca Pleidoi, Mbak Ita Sebut Seluruh Camat Kota Semarang di Eranya Terlibat Korupsi

1 month ago 44

Baca Pleidoi, Mbak Ita Sebut Seluruh Camat Kota Semarang di Eranya Terlibat Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, yang menjadi terdakwa perkara gratifikasi saat menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: dokumen JPNN.com/Wisnu Indra Kusuma

jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu membeber praktik korupsi para camat di era kepemimpinannya.

Mbak Ita -panggilan kondang Hevearita- mengungkapkan hal itu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang perkara suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/8).

Perempuan kelahiran lahir 4 Mei 1966 itu menjabat wali kota Semarang pada periode 30 Januari 2023 hingga 20 Februari 2025. Menurut Mbak Ita, seluruh camat yang menjabat di Kota Semarang pada 2023 terlibat dalam penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek pemerintahan.

Mbak Ita menyatakan 16 camat ikut bermain dalam proyek penunjukan langsung yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses,” ujar Mbak Ita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Mbak Ita menuturkan para camat itu telah mengembalikan uang yang totalnya mencapai Rp 13 miliar ke kas daerah Kota Semarang.

Pengembalian uang itu buntut dari temuan BPK atas persoalan pada pelaksanaan proyek-proyek tanpa lelang yang dilakukan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

“Rata-rata satu camat mengembalikan Rp 800 juta. Namun, kenapa hanya saya yang dijadikan tersangka?” keluhnya.

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu mengungkapkan tentang seluruh camat di masa kepemimpinannya yang bermain di proyek dibiayai negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |