jpnn.com, JAKARTA - Rencana Pemprov Jawa Barat membatasi truk Over Dimension Overloading (ODOL) mulai Januari 2026 menuai kritik dari kalangan logistik dan pakar transportasi.
Sebab, kebijakan itu dianggap mendahului pusat, serta dipersepsikan diskriminatif terhadap angkutan AMDK.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto, menyebut langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi “melompat terlalu jauh”, karena pemerintah pusat baru berencana menerapkan kebijakan serupa pada 2027.
“Daerah seharusnya ikut pusat. Ini struktur kenegaraannya bagaimana?” ujarnya.
Mahendra juga mempertanyakan alasan kerusakan jalan yang dijadikan dasar pembatasan ODOL.
Dia menilai klaim itu lemah dan belum terbukti secara teknis, tetapi yangpembatasan mendadak akan menimbulkan lonjakan biaya logistik karena kapasitas angkutan turun dan jumlah perjalanan meningkat.
“Biaya transportasi memengaruhi harga sampai 40 persen. Efeknya bola salju: biaya naik, harga ikut naik.”
Dia menjelaskan industri dengan rantai distribusi panjang termasuk AMDK, dipastikan terkena dampak paling awal.







































