ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Pemerintah Jamin Kinerja Bakal Lebih Baik

4 hours ago 14

ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Pemerintah Jamin Kinerja Bakal Lebih Baik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan kebijakan WFH ASN, baik PNS dan PPPK. Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan penerapan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diawasi secara ketat.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari Work from Office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari Work From Home (WFH) pada hari Jumat.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan kebijakan menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik.

Menurut dia, sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.

“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini dalam keterangan resminya, pada Jumat (10/4).

Dalam skema tersebut, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital.

Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.

Rini Widyantini menegaskan kebijakan menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |