jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, Darmizal, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat (19/6).
Menurut Darmizal, tindakan penyidik tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menegaskan penangkapan itu bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur. Kami mengapresiasi langkah ini," kata Darmizal dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Darmizal menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.
Menurut dia, karena Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan, penangkapan menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses pelimpahan perkara berjalan dengan baik.
Dia menilai langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP lama maupun KUHAP baru, termasuk aturan yang mengatur penangkapan untuk kepentingan penuntutan.
"Dari aspek hukum, penangkapan ini sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.








































