Apresiasi Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, ReJO Sebut Sesuai Prosedur Hukum

2 hours ago 14

Apresiasi Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, ReJO Sebut Sesuai Prosedur Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana riuh mewarnai kedatangan Roy Suryo dan Dokter Tifa saat tiba di RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis. Roy Suryo yang datang lebih dulu sempat meneriakkan takbir kepada media, disusul Dokter Tifa yang bungkam dengan pakaian tahanan berwarna oranye. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, Darmizal, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat (19/6).

Menurut Darmizal, tindakan penyidik tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menegaskan penangkapan itu bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur. Kami mengapresiasi langkah ini," kata Darmizal dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Darmizal menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.

Menurut dia, karena Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan, penangkapan menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses pelimpahan perkara berjalan dengan baik.

Dia menilai langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP lama maupun KUHAP baru, termasuk aturan yang mengatur penangkapan untuk kepentingan penuntutan.

"Dari aspek hukum, penangkapan ini sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Ketum ReJO for Prabowo-Gibran, Darmizal, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat (19/6)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |