jpnn.com - PEKANBARU - Polda Riau resmi menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020–2021.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara SPPD fiktif ini mencapai Rp195,9 miliar.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan resmi dari BPKP atas praktik penyimpangan administrasi perjalanan dinas selama dua tahun anggaran.
“Total kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar untuk tahun anggaran 2020–2021,” ungkap Kombes Ade, Selasa (10/6).
Dari proses penyidikan yang berlangsung sejak 2023, penyidik telah menerima pengembalian uang tunai dari berbagai pihak yang terlibat, dengan total mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk ASN, honorer, hingga tenaga ahli dari kalangan akademisi.
“Untuk uang cash yang sudah disita dari pengembalian sukarela jumlahnya lebih dari Rp19 miliar. Itu belum termasuk aset-aset lain seperti kendaraan, properti, dan barang mewah,” jelas Ade.
Penyidik sudah memeriksa lebih dari 400 orang telah diperiksa sebagai saksi.