jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Paul Finsen Mayor menyatakan keprihatinannya atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Senator asal Papua Barat Daya ini menilai keputusan tersebut berpotensi memicu pembengkakan anggaran dan praktik jual beli jabatan.
"Saya rasa MK sering mengubah aturan pemilu tanpa mempertimbangkan dampaknya, terutama soal anggaran yang berpotensi membengkak dan dimanipulasi elite politik," ujar Paul Finsen Mayor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7).
Ia memperingatkan, pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah dapat menciptakan celah penyalahgunaan kekuasaan.
"Tidak menutup kemungkinan akan terjadi praktik jual beli jabatan untuk mengisi kekosongan kepala daerah selama 2,5 tahun. Ini bisa mencederai demokrasi kita," tambahnya.
Putusan MK ini bertolak belakang dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menetapkan pemilu serentak lima tahun sekali. Paul Finsen Mayor berencana menyampaikan masukan kepada DPR RI untuk mempertimbangkan ulang dampak putusan tersebut.
"Kami akan mengusulkan evaluasi mendalam agar proses demokrasi tetap berjalan adil dan transparan," tegasnya. (tan/jpnn)