Anak Buah Bahlil Sebut Izin Tambang di Raja Ampat Tetap Berlaku Meski Ada Larangan

6 hours ago 2

Anak Buah Bahlil Sebut Izin Tambang di Raja Ampat Tetap Berlaku Meski Ada Larangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Area pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.

jpnn.com, RAJA AMPAT - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak akan terdampak oleh perubahan tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Di situ dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Tri dimintai tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam putusannya, MK menyebut bahwa penambangan di wilayah tersebut berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta keadilan antargenerasi.

Tri menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai aturan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa PT GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya dan termasuk dalam 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan beroperasi di hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.

“Kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung, dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” kata Tri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan, tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

GAG Nikel memiliki perizinan berbentuk kontrak karya yang tercatat di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah tambang mencapai 13.136 hektare. Menurut Bahlil, perusahaan tersebut merupakan satu-satunya yang saat ini masih aktif berproduksi di wilayah Raja Ampat.

PT GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya dan termasuk dalam 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan beroperasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |