jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) Semarang mengadukan politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning yang menyebut Presiden Soeharto sebagai pelanggar HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia. Aduan disampaikan di Polrestabes Semarang pada Senin (17/11) sore.
Koordinator Aliansi Rakyat Anti-Hoax Semarang Eka Kurniawan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar hukum. Aduan itu bernomor AD/670/XI 2005/ SIUM BINOPS POLRESTABES SEMARANG.
“Statement yang dikeluarkan oleh Ribka Tjiptaning adalah tidak benar. Sampai hari ini, tidak pernah ada proses pengadilan maupun keputusan hukum terkait hal yang dia sampaikan,” ujar Eka seusai mengadukan Ribka Tjiptaning di Sentra Pelaporan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Senin (17/11) sore.
Menurut Eka, pernyataan yang disampaikan oleh kader partai berlambang banteng di ruang publik berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat mengajukan aduan karena hal ini jelas-jelas kebohongan publik atau hoax yang tidak bisa dibenarkan. Ini sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Semarang,” kata Eka.
Sementara itu, kuasa hukum ARAH Semarang Leonardo Marpaung menjelaskan dasar hukum laporan yang diajukan, yaitu mengenai dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong yang dilakukan eks Ketua Komisi IX DPR RI itu.
“Kami mengadukan dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"ujar Leonardo.
Selain UU ITE, kata dia, juga terdapat potensi pelanggaran di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama, serta Pasal 311 terkait fitnah.





































