Imlek 2026, 44 Warga Binaan Beragama Konghucu Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

2 hours ago 21

Selasa, 17 Februari 2026 – 08:33 WIB

Imlek 2026, 44 Warga Binaan Beragama Konghucu Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana - JPNN.com Kaltim

Sebanyak 44 warga binaan beragama Konghucu menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana di momentum Imlek 2026. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 44 warga binaan beragama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum Imlek 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan dari total 44 penerima remisi tersebut, 43 orang di antaranya merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan serta satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Menteri Agus, Selasa (17/2).

Menurut Agus, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Dia menegaskan remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelas Menteri Imipas.

Senada disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang mengatakan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

44 warga binaan beragama Konghucu menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana di momentum Imlek 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |