bali.jpnn.com, BADUNG - Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan penyidik tidak menemukan unsur pornografi di konten aktris film dewasa Bonnie Blue, 26, yang diamankan saat melakukan syuting di sebuah studio di Desa Pererenan, Badung, Bali, Kamis (4/12) lalu.
Oleh karena itu, kata AKBP Arif Batubara, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan.
“Proses penanganan perkara terhadap warga negara asing asal Inggris Tia Billingger alias Bonnie Blue dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dilansir dari Antara.
Meski demikian, pihaknya telah menyerahkan empat WNA termasuk Bonnie Blue kepada pihak Imigrasi karena ada dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melakukan join investigation bersama dengan Imigrasi.
Berdasar penyidikan dan penyelidikan, unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi.
Namun, ada dugaan kuat pelanggaran UU Jalan, serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” kata AKBP M. Arif Batubara.
Bonnie Blue diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial di Bali.









































