Akademisi Menilai Ranperpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme Berbahaya Bagi Demokrasi

7 hours ago 20

Akademisi Menilai Ranperpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme Berbahaya Bagi Demokrasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi militer. Foto: JPNN

jpnn.com - Akademisi kembali menyampaikan kritik dan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme.

Masalah ini dibahas dalam Seminar Nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme” di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (27/2/2026).

Guru Besar Departemen HTN UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam forum itu menyoroti persoalan Ranperpres dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan dan teori delegasi kewenangan.

Dia menekankan adanya problem delegasi dari Undang-Undang Terorisme, terutama dalam kaitannya dengan Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya menutup kemungkinan adanya open-ended delegation.

"Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah materi muatan dalam Ranperpres ini memang tepat dan sah untuk diatur pada level peraturan presiden," kata Ucheng -sapaan Zainal Arifin Mochtar.

Dia menuturkan bahwa secara teori perundang-undangan, frasa “operasi lainnya” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas. Perumusan frasa tersebut terkesan bersifat sapu bersih dan membuka ruang tafsir yang sangat luas. Selain itu, secara materi muatan, Ranperpres ini mengatur hal-hal yang berpotensi membatasi kebebasan dan hak asasi manusia, sehingga seharusnya diatur pada tingkat undang-undang.

"Kondisi ini mencerminkan bentuk ultra-delegata atau delegasi yang berlebihan," ucapnya.

Ucheng juga menegaskan bahwa terorisme merupakan ruang penegakan hukum. Dengan demikian, suka atau tidak suka, penegakan hukum adalah tugas kepolisian, terlepas dari berbagai persoalan yang saat ini dihadapi institusi tersebut.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai Ranperpres Pelibatan TNI mengatasi terorisme berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |