jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik menilai Polri berhasil menjaga situasi keamanan saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Mereka menilai aparat kepolisian mampu mengendalikan situasi sehingga kericuhan yang terjadi di sejumlah lokasi tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Sadar Politik (ISP) di Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Diskusi bertajuk "Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Penanganan Aksi 27 Agustus 2026" tersebut membahas penanganan demonstrasi sekaligus keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan ketertiban umum.
Pengamat Kebijakan Publik Faisal Lohi menilai Polri berhasil dalam mengamankan demonstrasi berskala besar tersebut.
"Polri dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan dan pencegahan kerusuhan dalam aksi skala besar pada 27 Agustus 2026," kata Faisal.
Menurut Faisal, demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak sipil dan politik, yang dijamin oleh konstitusi.
Dia merujuk pada Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.








































