bali.jpnn.com, DENPASAR - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Prof Prija Djatmika mengatakan kasus yang melibatkan Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging hanya kesalahan administrasi, bukan tindak pidana.
Hal tersebut dilontarkan Prof Prija dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam persidangan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging oleh Polda Bali di PN Denpasar, Selasa (3/2) kemarin.
"Ini perbuatan administrasi, bukan persoalan pidana karena tidak ada perbuatan materiil yang bisa dibuktikan misalnya 'tolong dikeluarkan', 'tolong disimpan', 'tolong dihilangkan'. Itu baru sengaja, bukan kelalaian," kata Prof Prija Djatmika dilansir dari Antara.
Di depan Majelis Hakim Ketut Somanasa, Prof Prija mengatakan penetapan tersangka sah jika ada perbuatan materiil yang dilakukan oleh pemohon Made Daging untuk tidak menjaga keutuhan dan keselamatan arsip yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, unsur 'setiap orang' dalam Pasal 83 UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang menjerat Made Daging sebagai tersangka, bukan siapa saja dalam artian yang luas, tetapi siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan arsip itu.
Prof Prija mengatakan termohon Polda Bali harus melihat dengan teliti siapa yang bertanggung jawab terhadap arsip yang dimaksud dalam objek perkara itu.
Karena dalam BPN ada pegawai yang bertugas untuk menjaga arsip yang telah diberikan tugas oleh Kepala BPN yang mana dalam hukum pidana disebut tanggung jawab delegasi.
"Kalau Kepala BPN dibebankan tanggung jawab ini di dalam hukum pidana, ada tanggung jawab delegasi.
















.jpeg)
























