Agun Gunandjar: Konstitusi Harus Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu, Bukan Hanya Putusan MK

1 month ago 51

 Konstitusi Harus Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu, Bukan Hanya Putusan MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR Agun Gunandjar Sudarsa (tengah) saat berbicara dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk 'Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu' yang digelar di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR Agun Gunandjar Sudarsa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar mengatakan putusan MK tersebut harus dihormati, namun tidak perlu disikapi secara berlebihan.

Dia pun menekankan konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi yang harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan undang-undang pemilu.

“Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Agun dalam keterangannya, Kamis (7/8).

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk 'Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu' yang digelar di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8).

Diskusi tersebut merupakan kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), serta dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media nasional.

Menurut Agun, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dan merumuskan kembali undang-undang pemilu.

Dia mendorong agar revisi UU Pemilu mengacu secara ketat pada UUD 1945, termasuk memperhatikan banyaknya putusan MK terdahulu mengenai kepemiluan.

Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR Agun Gunandjar Sudarsa merespons putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |