jpnn.com, BANDUNG - Warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dikagetkan dengan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap MR.
MR ialah admin grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Grup Facebook itu ramai diperbincangkan. Sebab, berisikan obrolan hingga video porno berbau inses. Jumlah member grup itu sebanyak 32 ribu dan dibuat sejak tahun 2024.
Dalam rilis yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri, terungkap salah satu tersangka MR berinisiatif membuat grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ untuk kepuasan seksual pribadinya.
Tim Bareskrim Polri menangkap MR di kediamannya di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Senin (19/5/2025) malam.
Ketua RW 03, Kecamatan Babakan Ciparay, Yogi Sulistio mengatakan warga tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap salah seorang warganya itu.
Kewilayahan, menurut Yogi, tidak diinformasikan saat polisi menangkap tersangka. Warga baru mengetahui keesokan harinya.
“Enggak ada laporan, kapolsek saja tidak tahu. Kecuali pas sudah penangkapan, baru ada laporan bahwa si A si B-nya tos (sudah) ditahan,” kata Yogi saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).