Ada Skema Baru Pengganti Honorer, Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

1 week ago 42

Ada Skema Baru Pengganti Honorer, Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Setelah instansi dilarang merekrut honorer, muncul skema baru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang instansi pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga non-ASN atau honorer.

UU ASN tersebut mengamantakan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan penataan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN) terus berjalan.

Kebutuhan tenaga guru yang sebelumnya diisi honorer, kini diatasi dengan merekrut “tenaga pengganti”.

"Seiring dengan kebijakan tersebut, kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya dipenuhi melalui skema guru honorer kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti," ujar Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, di Samarinda, Kamis (4/6).

Armin menegaskan langkah ini diambil guna menjamin kelancaran operasional sekolah dan keberlangsungan proses belajar mengajar.

Armin menjelaskan, sekolah di bawah kewenangan Pemprov Kaltim kini tidak lagi menggunakan status guru honorer.

Pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar non-ASN diatasi melalui skema tenaga pengganti yang pembiayaannya bersumber dari anggaran bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) serta bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Ternyata ada pemda yang menggunakan skema baru pengganti honorer, tanpa SK dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |