jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menetapkan sebanyak sembilan orang menjadi tersangka perusakan Polsek dan Polres di Jakarta Timur saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
"Ada sembilan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Alfian mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah pelaku lainnya.
Nantinya, pihaknya akan mengungkapkan kasus tersebut kepada awak media dalam waktu dekat.
"Secepatnya akan kami kabarkan. Insyaallah Senin dan pasti dikabari," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat terduga pelaku perusakan sejumlah kantor polisi di daerah itu saat demonstrasi pada pada Jumat (29/8) malam dan Sabtu (30/8) dini hari.
Mereka adalah dua orang merusak Polsek Jatinegara, satu orang Polsek Cipayung dan satu orang Polres Metro Jaktim.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran mereka dan memburu kelompok lain yang turut terlibat.