jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR akan memutuskan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) dan PPPK paruh waktu dalam rapat kerja/rapat dengar pendapat (RDP).
Raker/RDP yang menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
"Kami sudah bertemu anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bapak Ateng Sutisna pada 4 Juni 2026. Ada sejumlah informasi yang disampaikan beliau, salah satunya soal jadwal Raker/RDP 8 Juni itu," kata Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Herru Gama Yudha kepada JPNN, Sabtu (6/6).
Heru menyampaikan, DPR bersama pemerintah berusaha untuk menyelesaikan PPPK Paruh Waktu seluruh Indonesia.
Memang, saat ini negara tengah menghadapi krisis ekonomi global yang mengharuskan ada efisiensi anggaran besar-besaran.
"Namun, menurut Pak Ateng, semangat DPR RI untuk menyelesaikan masalah P3K dan PPPK paruh waktu tetap ada. Semua akan dicarikan solusinya," ucapnya.
Herru menyampaikan sejumlah informasi penting yang dihasilkan dalam audiensi PPWI bersama anggota FPKS DPR sebagai berikut:
1. Tanggal 8 Juni 2026 akan terjadwal Raker/RDP antara DPR RI dalam hal ini Komisi II dengan pemerintah dalam hal ini KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkeu, BKN.







































