jpnn.com, JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (25/8) menghasilkan tujuh kesepakatan penting.
Kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan rapat ini ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPR Aria Bima, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI Aba Subaqja.
Adapun 7 kesimpulan RDP yang disepakati Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan BKN sebagai berikut:
1. Komisi II DPR memberikan apresiasi atas progres pengadaan CASN 2024 yang menunjukkan keterisian formas cukup tinggi.
Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan afirmasi bagi non-ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu (KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025) sebagai solusi untuk menuntaskan penataan non-ASN sesual amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Komisi II DPR merekomendasikan agar KemenPAN-RB dan BKN segera menyelesaikan formasi PPPK melalui optimalisasi sesuai urutan prioritas.
3. Pemerintah perlu meningkatkan akurasi dan integritas administrasi seleksi dengan mewajibkan pendaftaran mandiri peserta dan memperkuat literasi digital agar tidak ada kasus Memenuhi Syarat (MS) ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menghambat proses seleksi.
4. Komisi II DPR meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan agar lebih memperhatikan domisili, kebutuhan keluarga, serta kesiapan daerah. Insentif khusus perlu diberikan bagi formasi di daerah 37 untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK.