7 Advokat Balikpapan Gugat Wamenko Kumham Imipas terkait Rangkap Jabatan

6 days ago 39

7 Advokat Balikpapan Gugat Wamenko Kumham Imipas terkait Rangkap Jabatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 7 (tujuh) advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6/2026). Foto: dok sumber

jpnn.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 7 (tujuh) advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6).

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum para penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.

Para Penggugat yang terdiri dari Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

“Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024,” kata Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan mengacu putusan tertanggal 16 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.

Namun faktanya, tergugat I tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN PERADI.

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelas kuasa hukum.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perangkapan jabatan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |