jpnn.com - Polisi mengungkap kasus penyebaran ajaran diduga sesat yang tidak sesuai akidah Islam dilakukan sekelompok orang di Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto menyebut dalam mengungkap kasus itu, pihaknya mengamankan enam anggota kelompok penyebaran ajaran diduga sesat tersebut.
"Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025," kata AKBP Tri, Kamis (7/8/2025).
Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara.
Kemudian, HA (60) dan ME, keduanya warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.
Kapolres menyebutkan kasus dugaan aliran sesat ini berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, pada 25 Juli 2025.
Warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari Islam
Selanjutnya, warga melaporkan ke Polres Aceh Utara. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tiga orang.