jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Seorang tersangka berinisial DG (41) warga Desa Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Megelang telah diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan DG membeli sepeda motor bekas tanpa kelengkapan dokumen seperti STNK maupun BPKB.
Pembelian dilakukan dari perorangan melalui media sosial Facebook dan dari seorang debt collector berinisial G. Harga kendaraan dibeli jauh di bawah harga pasaran.
"Motor-motor tersebut kemudian dibongkar untuk diambil suku cadangnya lalu dijual kembali secara eceran melalui bengkel milik tersangka tanpa legalitas dan tanpa mengecek asal-usul barang," ujar Kombes Dwi dalam keterangan pers, Senin (28/4).
Selain dijual langsung di bengkel, suku cadang hasil pembongkaran juga dipasarkan melalui lokapasar.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli motor bodong di Jalan Beringin III pada Kamis, 10 April 2025.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 38 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang disimpan sebagai stok pembongkaran suku cadang.